Jakarta –
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bareskrim Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait masalah rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba. Hal ini dilakukan guna menyelamatkan generasi-generasi muda bebas dari narkotika.
“Kerja sama antara perjanjian atau MoU antara Badan Narkotika Nasional RI dan kepolisian negara republik Indonesia dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama khususunya masalah rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan deputi rehabilitasi BNN RI,” kata Kepala BNN Komjen Petrus Golose di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Petrus mengatakan dalam kerja sama ini, BNN mengupayakan untuk menyelamatkan penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi dibanding masuk sistem kriminal. Upaya ini dibentuk dalam tim asesmen terpadu.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












