Jakarta –
dihukum 5 tahun penjara karena membeli ganja medis untuk kesehatannya. Christopher yang tinggal di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu membeli permen secara online.
Hal tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (19/7/2022). Christophee menyelesaikan kuliah S1 jurusan Antropologi di Oxford dan S2 jurusan Master Ekologi di Jerman dan Prancis.
Selesai kuliah, Christopher bekerja di Thailand dan Malaysia hingga mulai kerja di Kaltara pada 2020. Christopher bekerja atas sponsor Pemerintah Federal Jerman sebagai tenaga ahli di Dinas Lingkungan Hidup Kaltara.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











