DUMAI,Tribun Riau- Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) merilis data Hasil Identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi.
Dalam rilis tersebut, dikatakan terdapat 199 bakal calon yang tersebar di 11 Provinsi, 93 Kabupaten dan 12 Kota.
Dirincikan dalam rilis tersebut, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Propinsi yang terdapat bakal calon mantan terpidana korupsi yaitu di Jambi (9 bakal calon), Bengkulu (4 bakal calon), Sulawesi Tengara, Kepulauan Riau (3 bakal calon), Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur (2 bakal calon), DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara (1 bakal calon).
Sedangkan untuk wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bakal calon), Kabupaten Kapuas (5 bakal calon), Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bakal calon), Kabupaten Kutai Kartanegara (4 bakal calon), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna,
Kemudian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 bakal calon), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan (2 bakal calon) dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu (1) bakal calon.
Untuk Kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kota Lamongan (4 bakal calon), Kota Pagar Alam (3 bakal calon), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bakal calon), Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu (1) bakal calon.
Masih dalam rilis Bawaslu, ditemukan 2 bacaleg yang tidak diketahui asal partainya. (rilis/red)












