
ROKAN HULU, Tribun Riau– Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis ST yang baru dilantik pekan lalu, bersama personilnya berhasil menyikat seorang pria berinisial RE (35) diduga pelaku barkotika warga asal Paya Kumbuh- Sumatra Barat, di Desa Persiapan Durian Sebatang, Kecamatan ujung Batu.
RE ditangkap pihak Polsek Ujung Batu, karena kedapatan simpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (12/10/2018) sore kemarin.
Sebut Kapolres Rohul AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis, awalnya pelaku RE diringkus setelah adanya informasi masyarakat ke Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, di Simpang IV jalan Kenanga, Desa Persiapan Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu tepatnya di rumah RE akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dapat informasi tersebut, digelar breafing oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis kepada anggotanya. Lalu, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dipimpin Bripka Sudarma Wijaya SH beserta dua anggotanya, bergerak ke rumah RE.
“Sesampaiknya di rumah RE, personil kita melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Kemudian tim langsung lakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang di tangan kiri pelaku, dan dilipatan celana sebelah kiri,”
“Tim kita berhasil amankan RE beserta barang bukti, berupa 1 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.
Diakui Kompol Edward Palis lagi, juga ikut diamankan satu unit sepeda motor Honda Jenis Beat hitam No Pol BM 2197 MB, termasuk uang tunai Rp157.000, lalu sejumlah alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perdagangan narkoba turut disita.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu, guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RE kini mendekam di sel tahanan polsek Ujung Batu dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” sebutnya. (mad)











