Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Setelah berhasil diamankan massa, karena diduga menggagahi anak tirinya dan masih dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis langsung terjun dan melakukan penangkapan terhadap TU, di Simpang Puncak Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (25/05/22).
TU (40) adalah warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan dan ditangkap Unit Reskrim Mandau berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/106/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Sedangkan pelapor adalah S.I.S (42) Warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.Beserta saksi saksi dalam kasus tersebut U.S.(45) warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, dan Barang Bukti (BB) Permintaan VER.
Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis melalui pers rilisnya Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Minggu (29/05/22) sore.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian, tepatnya di bulan Januari 2022, (TKP) di rumah pelapor Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (korban), yang diduga dilakukan oleh tersangka TU.
Kejadian tersebut diketahui pelapor, berawal kecurigaan pelapor dengan sikap korban, dan pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi antara korban dengan diduga pelaku. Kemudian korban mengakui, bahwa diduga pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali, dari bulan Januari hingga bulan Maret 2022.
“Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan diduga pelaku. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan sampai saat ini korban mengalami trauma dan ketakutan,” ungkap Indra.
Ditambah Kapolsek, kemudian kronologis penangkapan diduga pelaku, tepatnya Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 02:00 WIB, masyarakat Desa Boncah Mahang menghubungi Unit Reskrim Polsek Mandau, bahwa telah berhasil diamankan warga diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur, di Jln Simpang Puncak Desa Boncah Mahang.
“Kemudian Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.Setelah diinterogasi oleh penyidik, diduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan sprinkap a.n TU,” kata Indra.(jlr).











