3 Orang Diduga Mengeroyok Anak Dibawah Umur Ditahan Polsek Mandau

0

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, telah menahan 3 orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan/pengeroyokan terhadap 2 orang anak dibawah umur, di Jl.Rokan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ke 3 diduga pelaku yaitu, 1).M.R, Umur (22), Laki-laki, tidak bekerja, warga Jl. Rokan Gg. Rose, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 2). H.S (22), Laki-laki, tidak bekerja, warga Jl. Sejahtera Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 3). R.A (19), Laki- laki, tidak bekerja, warga Jl. Rokan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur UU No.35 tahun 2014,” kata Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Rabu (15/06/2022).

Dilanjutkan Kapolsek, korban yaitu, A.R (17), Laki-laki, Pelajar, alamat Jl.Sultan Syarif Qasim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dengan saksi yaitu, 1).N.S (54), Perempuan, pekerjaan Pedagang, warga Jl.Sultan Syarif Qasim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. 2).R. F (17), Laki-laki, Pelajar, warga Jl.Sultan Syarif Qasim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.Sedangkan barang bukti (BB) visum et repertum.

Pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB,  TKP di depan Hotel Citra Simpang Garoga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor M.R dkk terhadap korban yaitu adik pelapor yang bernama A.R.

Kronologis kejadian, saat korban pergi bersama saksi 2 membeli pecel lele di Simpang Garoga mengendarai sepeda motor, setelah itu korban pulang sewaktu lewat di depan Hotel Citra, tiba tiba korban dan saksi 2 diberhentikan secara paksa oleh terlapor dkk, terlapor dkk secara membabi buta menyerang korban dan saksi 2, korban dan saksi 2 dipukul dan ditendang oleh M.R dkk, terlapor M.R  kemudian menusuk pipi sebelah kiri korban dengan pisau sehingga luka dan berdarah, saksi 2 juga mengalami luka dibagian pinggang akibat ditusuk oleh M.R, kemudian ada warga yang melerai dan membubarkan sehingga terlapor M.R dkk pergi membubarkan diri. 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian pipi. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Indra.

Berdasarkan laporan itu, sambung Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Ipda Raditya W.A Pambudi, melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh  M.R dkk.

 Setelah diketahui keberadaan diduga pelaku, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap M.R  pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB, di Jl. Rokan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Hasil introgasi M.R mengakui perbuatannya tersebut dan menerangkan, bahwa ada 2 orang temannya yang bernama H.S dan R.A juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.Selanjutnya, tim opsnal juga langsung melakukan penangkapan terhadap H.S  dan R.A. 

“Selanjutnya, ketiga diduga tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Indra.(jlr).