Jakarta –
Vaksin booster jadi syarat perjalanan terbaru yang perlu diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Syarat perjalanan ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Vaksinasi booster kembali dijadikan syarat perjalanan mengingat adanya kenaikan kasus COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah memperketat peraturan perjalanan. Berikut informasi selengkapnya.
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Darat
Melansir dari Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), booster jadi syarat wajib untuk bepergian dengan transportasi darat.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews










