Tim Polres Bengkalis, Polda Riau dan Bea Cukai Amankan 2 Tersangka Beserta Shabu 56 Kg

Bengkalis, Tribunriau – Keberhasilan tim gabungan Satres Narkoba, Sat Polairud Polres Bengkalis, Dit Resnarkoba Polda Riau dengan Bea Cukai, ketika mengungkap dan menangkap dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu 56 kg patut diacungkan jempol, pada Minggu (06/03/22) pukul 04.00 WIB lalu.

Yangmana penangkapan dua tersangka yakni, MA als Dona warga Desa Pematang dan WO als Mul warga Desa Bantan, ditepi Jl. Jenderal Sudirman Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dijelaskan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Rabu (16/03/22), membenarkan adanya penangkapan dua tersangka diduga membawa shabu seberat 56 kg.

“Kita amankan barang bukti 56 (lima puluh enam) bungkus diduga narkotika jenis shabu 4 (empat) buah Tas Ransel 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna Hitam 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna Hitam 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Biru 1 (satu) buah KTP 1 (satu) unit Sepedamotor merk Honda Revo warna Merah Hitam dengan nopol BM 5921 DAE,” terang Tony.

Lanjut Kasat, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar narkotika jenis shabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis.Mendapat informasi tersebut, kami langsung melaporkan ke kapolres, lalu atas perintah kapolres, kami segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 05 maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagianya, Tim 1.Dit Resnakoba dan Sat Resnarkoba melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan, Tim 2. Sat Polairud melakukan pengawasan Perairan Muntai, Tim 3 Bea Cukai Bengkalis melakukan pengawasan Perairan Bengkalis Sungai Pakning,” kata Tony.

Lebihlanjut diterangkan Kasat, berdasarkan informasi dari Tim 2 pada hari Minggu 06 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, melihat speedboat yang mengarah masuk ke pantai Bantan, akan tetapi karena air laut surut tidak bisa melakukan pengejaran dan selanjutnya menginformasikan ke Tim 1 yang sudah berjaga di sepanjang pantai Bantan. Lalu Tim 1 yang sudah berjaga melihat speedboat yang merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai, akan tetapi tim tidak bisa menjangkau dikarenakan terhalang Sungai.

Kemudian tim kembali lagi ke arah jalan Bantan untuk melakukan penyekatan, dan sekira pukul 04.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepedamotor di Jalan Bantan, pada saat penangkapan tersebut, 1 orang berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau, dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan mengakui ada menyimpan 4 buah Tas Ransel yang berisikan narkotika jenis shabu yang baru di jemput dari tepi pantai yang di simpan dalam ruko yang tidak jauh dari TKP penangkapan.Setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko, di temukan 4 buah Tas Ransel yang berisikan narkotika jenis shabu sejumlah 56 bungkus.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau,” ujar Tony.

“Kedua tersangka menerangkan, bahwa kedua tersangka mendapat perintah dari tersangka UN als Ren, untuk menjemput ke pantai dan kedua tersangka menerangkan, akan mendapatkan upah setelah BB narkotika berhasil di antar ke tujuan oleh RIN,,” jelas Tony.(jlr/rls).