BENGKALIS, Tribunriau – Asin alias Asia divonis lepas Onslag karena dinilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana oleh PN Bengkalis.
Asia didakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, dituntut oleh JPU telah melakukan tindak pidana pasal 385 KUHP.
Vonis lepas dari jeratan pidana itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, SH.,MH didampingi dua hakim anggota, Kamis (08/12/22) siang.
Pertimbangan putusan majelis hakim membebaskan terdakwa Asin dari pidana tersebut, berangkat dari sejumlah fakta di persidangan, dari bukti surat serta sejumlah keterangan saksi pihak pelapor maupun terlapor.
Sehingga atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa, perkara yang sedang ditangani itu bukan ranah pidana, namun ranah perdata (persengketaan), sesuai bukti surat kepemilikan lahan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor.
Atas putusan majelis hakim, JPU Kejari Bengkalis belum mengambil sikap, sedangkan dari pihak terdakwa Asin melalui dua orang PH menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Usai sidang, Penasehat Hukum Asin alias Asia, Henri Zanita, SH.,MH dan Hermansyah Siregar, SH merasa keputusan tersebut merupakan sesuatu yang tepat.
“Kami sebagai penasehat hukum tentunya merasa senang, akhirnya terbukti di persidangan kali ini bahwasanya sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, ini perbuatan yang dilakukan oleh klien kami bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ujar Henri Zanita.
Sebagaimana eksepsi kami, lanjutnya, juga pernah menyampaikan bahwasanya hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu soal status kepemilikan tanah.
“Dan kami merasa senang apa yang kami perjuangkan selama ini, hak-hak klien kami bisa terpenuhi dan kami juga bersyukur masih ada keadilan di negeri ini untuk orang masyarakat kecil,” tambahnya.
Terkait status kepemilikan lahan, dijelaskannya, sebagaimana putusan pengadilan dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwasanya perkara ini tidak ada pidananya harus dibuktikan dahulu kepemilikan tanah.
“Sehingga tidak dapat dikatakan penyerobotan lahan karena belum atau dalam artian tidak terbukti bahwasanya lahan ini milik pelapor,” paparnya.
Ia juga berharap kepada lembaga penegak hukum, kedepannya agar lebih teliti dalam memproses suatu perkara.
Bagaimanapun juga, lanjut Henri Zanita, kliennya sudah dirugikan, karena sudah lebih dahulu ditahan.
Henri juga menjelaskan soal kasus yang serupa pernah ada intruksi dari Mahkamah Agung, bahwasanya apabila ada kasus yang berkaitan dengan objek sengketa berupa tanah, kepada penuntut umum di kejaksaan harap berhati-hati untuk terlebih dahulu membuktikan status kepemilikannya.
“Sementara hal ini (pembuktian kepemilikan tanah, red) tidak dilakukan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Ini (aturan, red) sudah cukup bagus dan sudah ada edarannya, lalu kenapa ini masih diproses juga?, di p21, kenapa bisa sampe dipersidangkan?.
“Berarti jaksa dalam hal ini membangkang terhadap intruksi atasannya,” katanya.
“Jadi harapan kami, kedepannya kejaksaan dan kepolisian agar lebih profesional dalam memproses, memeriksa dan menangani perkara dalam objek yang berupa tanah,” pungkasnya.
Sebelumnya, lahan kategori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.
Kemudian, bukti yang dimiliki terlapor Siti Azizah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.
Sedangkan Asia memiliki bukti surat peninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can yang dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979 beserta lampirannya Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain