Seret Nama Presiden RI, Tim JPN Tolak Gugatan Buyung Nahar

Foto: Konferensi pers di kantor Kejari Bengkalis, Rabu 22 September 2021. Bengkalis, Tribunriau – Jerih payah selama sekitar 10 bulan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, akhirnya menuai hasil, memenangkan gugatan dari penggugat, setelah menolak/ mementahkan gugatan Buyung Nahar, warga Kecamatan Mandau, terhadap perkara sengketa lahan sekitar 99 hektar yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan memenangkan gugatan dari perkara perdata nomor 40/Pdt.G/2020/PN.Bkls itu, disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau Dzakiyul Fikri didampingi Kepala Kejari Bengkalis Rahmad Budiman, dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agus Sahputra, pada saat konferensi pers dengan wartawan, di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (22/09/21).

Dijelaskan Asdatun Kejati Riau, Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima SK substitusi mewakili negara atau pemerintah (Presiden RI, red) untuk sidang perdata. Dalam menangani perkara perdata atas gugatan Buyung Nahar ini, tim JPN berusaha secara profesional dan objektif melakukan analisasi secara mendalam.

Sebelumnya, penggugat Buyung Nahar pada November 2020 melayangkan gugatan sengketa lahan tersebut, dengan mengklaim lahan seluas 99 hektar tersebut adalah miliknya, lantas dia menggugat sejumlah pihak termasuk Presiden RI, namun melalui beberapa sidang, Agus Sahputra JPN dari Kejari Bengkalis berhasil membuktikan, bahwa lahan tersebut sudah diganti rugi PT.Chevron Pasific Indonesia (CPI) dan bukan milik Buyung Nahar.

“Agus berhasil meyakinkan Hakim PN Bengkalis, bahwa gugatan Buyung Nahar terhadap presiden adalah gugatan keliru terhadap orang (error in personal),” beber Dzakiyul.

Seluruh gugatan perkara lahan yang diajukan oleh Buyung Nahar (pengugat) telah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sidang putusan pada Senin 20 September 2021 lalu. Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni, PT. Chevron Pasific Indonesia (tergugat I) dan Presiden RI (tergugat II).

Proses persidangan perkara gugatan lahan Chevron ini berlangsung lama mulai dari tahun 2020 hingga September 2021 ini. Selama persidangan, pihak PN Bengkalis juga telah melaksanakan sidang di tempat, tepatnya di lokasi lahan Chevron yang berada di perbatasan antara Kecamatan Bathin Solapan dan Mandau.

“Kami juga sudah menjalankan sidang ditempat, pertama kali sidang di PN Bengkalis, dan kedua sidang di tempat dimana lokasi Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau,” timpal Agus Sahputra sebagaimana dikutip dari web www.riauberdaulat.com

Ditambahkan Asdatun Kejati Riau mengatakan, atas nama Kepala Kejati Riau, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejari Bengkalis dan jajarannya, atas kinerja yang tuntas menyelesaikan gugatan perkara sengketa lahan. Walaupun masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding.

“Selanjutnya, nanti kita tunggu batas waktu bandingnya habis, apakah ada banding atau tidak dari penggugat, kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke Presiden melalui  Kajati dan  Kajagung, bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai,” terang Dzakiyul.

Hakim PN Bengkalis memberikan putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 37.917.000,-.(jlr).