JAKARTA,Tribun Riau- Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar segera membentuk tim satgas sebagai pengawas tenaga kerja asing, mulai dari Pusat hingga ke daerah.
“Kami meminta agar Pemerintah membentuk tim satgas atau tim pengawas mulai dari pusat hingga daerah. Kalau kita mau membuka pintu masuk bagi TKA ya tentu kita harus kita siapkan anggarannya untuk fungsi pengawasan,” ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi di Jakarta, Kamis (26/4).
Dikatakan Dede, Komisi IX DPR juga akan membentuk tim pengawas TKA yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan. Bahkan pihaknya juga akan mengagendakan kunjungan kerja spesifik untuk memperoleh masukan terkait fakta-fakta TKA yang melakukan pekerjaan secara ilegal di daerah-daerah.
Menurut Dede pengawasan diperlukan agar dapat dipilah mana TKA legal dan ilegal. Sedangkan Perpres ini sebenernya mengatur yang legal bukan yang ilegal. “Nah yang ilegal kita minta Pemerintah bikin tim atau satgas tadi. Karena ilegal ini masuknya jalur bebas visa siapa yang ngawasi dan yang ngontrol daerah gimana,” kata Dede.
Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta agar Kemenaker untuk segera membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Perpres 20/2018 untuk memimalisir kesalahpahaman di antara masyarakat. Komisi IX DPR juga lanjut dia, meminta agar regulasi turunan terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia yang dimaksud dalam Perpres 20/2018.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri Hanif menegaskan Pemerintah tidak akan membiarkan pekerja asing tidak memiliki kualifikasi bebas masuk ke Indonesia. Hanif juga ingin meluruskan isu yang bergulir bahwa keberadaan Perpres 20/2018 membuat TKA ilegal mudah masuk ke Indonesia.
Menurutnya, Perpres 20/2018 lebih menitikberatkan penyederhanaan perizinan TKA. “Artinya tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Nggak ada hubungannya dengan TKA ilegal,” kata Hanif.
Hanif menjamin kekhawatiran sejumlah pihak akan banyaknya TKA pekerja kasar akibat dari Perpres tersebut juga tidak akan terjadi.
Hal sama diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie yang mengatakan adanya Perpres TKA memberi kemudahan secara birokrasi perizinan TKA. Namun tidak mengendurkan pengawasan terhadap TKA.
“Jadi ini kemudahan untuk birokrasi. Nah tapi pengawasannya, perintah bapak presiden harus diperketat pengawasan setelah mereka datang. bagi yang tidak memiliki izin apalagi. Itu pengawasannya pasti kita lakukan,” ujar Ronnie.
Karena itu, setelah rapat komisi IX DPR juga akan dibentuk tim pengawasan dari Komisi IX maupun dari pihak Pemerintah kepada para TKA. (rci/red)












