ROKAN HULU,Tribun Riau- Upaya dalam melakukan tindakan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran serta tengakan Peraturan Daerah (Perda), salah satu kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Upaya melaksanakan tugasnya, Satpol PP dan Pemdam Kebakaran Rohul gelar rapat Koordinasi Tim Yustisi dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di Kantor Satpol PP Rohul.
Rapat tersebut dipimpin Kakan Satpol PP Rohul Andi Yatno diwakili Seketaris Satpol PP Syahrudin, juga dihadiri Dandim 0313/KPR Letkol Inf Beny Setiyanto diwakili perwira penghubung (Pabung) Kabupaten Rohul, Kapten Inf Raflis Jon, Kapolsek Rambah AKP Hermawan, Kanit 1 Pidum Polres Rohul IPDA Jon Heri SH, Para Camat serta instansi terkait lainnya.
Pabung Kabupaten Rohul Kapten Inf Raflis Jon menjelaskan, dalam kegaitan penertiban, penegakan yang akan dilaksanakan, perlunya melibatkan tokoh agama serta tokoh adat.
“Terkait minuman keras (Miras) serta pelayannya dalam kegiatan penertiban, kita perlu mengajak keterlibatan tokoh agama, tokoh adat,” sebut Kapten Inf Raflis Jon dalam kata sambutanya, Kamis (27/09/2018).
Pabung Rohul juga berharap, seluruh Instansi di Rohul harus bisa kompak dalam melaksanakan tugas sampai penyelesaiaanya.
”Mari kita kompak, untuk menyelesaikan permasalahan jika menemukan permasalah itu, dengan bersama-sama,” harapnya.
”Jangan sampai nanti setelah ditangkap, kita minta tidak ada saling menyalahkan intansi yang telah melaksanakan kegiatan tersebut,” ucap Kapten Inf Raflis Jon.
Sikapi hal itu, Kapolsek Rambah AKP Hermawan mengatakan, pihaknya Polsek Rambah sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang berada di daerah hukum Polsek Rambah.
“Sebagai kapolsek Rambah dan rekan kami dari Camat dan Danramil 02/Rambah, sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait Pekat,” sebut AKP Hermawan.
”Saran saya, kita harus sering turun ke lapangan melaksanakan kegiatan penertiban. Kami dari Polsek Rambah dan Koramil, siap bersama laksanakan pekerjan penertiban. Berharap kita duduk bersama dan kedepannya dapat bersama bekerja sama,” tegasnya.
Hasil rapat koordinasi tim Yustisi yang telah dilaksanakan, mendapat kesepakatan, setiap peraturan daerah yg telah ada dapat di sosialisasikan ke masyarakat. Seluruh tempat usaha kafe, membuat hiburan dan menyediakan minuman keras ’Tuak’ kedepan akan ditertibkan.
“Point lainnya, dari 16 Kecamatan yang ada di Rohul kedepannya seluruhnya akan di tertibkan, untuk melaksanakan tugas Satpol PP Rohul akan gandeng TNI dan Polri,” jelas Kapolsek Rambah. (mad)











