Saat Konferensi Pers Kapolres Bengkalis Ungkap Amankan Sabu 10 Kg dan 17,817 Pil Ekstasi

Bengkalis, Tribunriau – Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melakukan kegiatan konferensi pers kepada wartawan, dan mengungkapkan keberhasilan anggotanya melalui Tim Satuanrestik (Satres) Narkoba, dalam mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg dan 17,817 pil ekstasi, di halaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (26/06/23).

Yangmana pada pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut, barang haram  didapatkan dari satu orang tersangka, dan barang bukti puluhan kilo sabu-sabu, belasan ribu pil ekstasi, serta 1 unit kendaraan roda empat.

Dikatakan Kapolres, bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kerjasama dengan Bea Cukai dan tim Satnarkoba Bengkalis serta kerjasama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia.

“Alhamdulillah Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan Bengkalis 19 tahun, dan barang bukti puluhan kilo sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” ujar Setyo Bimo.

Kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat, agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan, terutama tentang narkoba, agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.

Ditimpali Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando juga mengharapkan kepada masyarakat, agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya Kabupaten Bengkalis. 

“Adapun ancaman yang diberikan pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”  ujar Toni.(jlr).