Reskrim Polres Bengkalis Tangkap AW Diduga Pelaku Jambret HP

Bengkalis, Tribunriau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret), dan menangkap diduga pelaku beserta barang bukti.

Menurut ketetangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyampaikan, bahwa diduga pelaku yang ditangkap berinisial A.W. oleh tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis di Jalan Abdul Hamid Gg.Amal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Minggu (15/03/26) sekitar pukul 16.50 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis. Saat itu korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain handphone di lapak jualan di tepi jalan.

“Diduga pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam keadaan menyala. Kemudian diduga pelaku mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri,” terang Yohn Mabel, Senin (16/03/26).

Lanjutnya menerangkan, setelah kejadian tersebut, pelapor meminta bantuan pemilik toko ponsel di sekitar lokasi untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic, mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Berbekal informasi dari masyarakat serta hasil analisa rekaman CCTV, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.

Saat diamankan, diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nubia A36 warna Titanium Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam dengan velg Putih yang digunakan diduga pelaku saat melakukan aksinya.

“Diduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yohn Mabel.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Reskrim, diduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara, dan melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Yohn Mabel.