R (24) Diduga Gelapkan Sepeda Motor Pelanggan Diamankan Polsek Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik pelanggan aksesoris, akhirnya R (24) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, di Satlantas Polres Bengkalis KM125 Jl.Pipa Air Bersih Gg.Morino, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/03/26) sekira pukul 10.30 WIB.

Diduga pelaku berinisial R Als IIP (24), LK, Islam, pekerjaan Mekanik, warga Jl. Damai II Gg. Rapi RT 02 – RW 09 Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan pelapor/korban adalah berinisial Z.D (31), Islam, pekerjaan Karyawan, warga Jl. Kemuning RT 04 RW02 Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Demikian dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Primadona kepada wartawan, Rabu sore, serta menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025 Sekira Pukul 19.00 WIB, bertempat dirumah Kontrakan Terlapor Jl. Rambutan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat, Warna Biru Putih, No. Pol BM 2669 EU, No. Rangka MH1JF5138CK56091, No. Mesin CF51E-3495167 a/n.Abdul Rab.

Berawal dari pelapor mengantarkan sepeda motornya besarta accesoris sepeda motor kepada terlapor yang bermaksud hendak mengecat bodi sepeda motor, dan telah nenyerahkan biaya pengecatan serta pemasangan accesoris sebesar 1,950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer secara bertahap. Kemudian terlapor menjanjikan sepeda motor tersebut akan selesai selama lebih kurang 5 hari.

Setelah 1 minggu pelapor menghubungi terlapor selalu beralasan, dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat itu pelapor mendatangi rumah terlapor namun telah kosong.”Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya menjelaskan, berdasarkan dari Laporan Polisi LP /341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES–BKS/SEKMANDAU tersebut, tentang penggelapan speda motor, yang di laporkan kembali pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, selanjtnya Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi, bahwasannya diduga pelaku berada dikantor Satlantas 125 lagi antrian membuat SIM A.Tim langsung menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku dengan koperatif.

“Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut, berikut 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU.
Diduga pelaku disangkakan Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan sepeda motor,” sebut Kapolsek.

“Himbauan kepada masyarakat,
Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas.Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera menghubungi Call Center110,” pungkas Kapolsek.