Polres Bengkalis Amankan 1 Tekong serta 21 PMI

Polres Bengkalis Amankan 1 Tekong serta 21 PMI

Tribunriau – Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat amankan 1 orang tekong serta 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat kembali dari Malaysia melalui jalur Ilegal.

Seorang tekong serta 21 PMI itu diamankan pada 6 April 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di di pantai Makeruh Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Demikian disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza berdasarkan laporan dari Polsek Rupat.

Dijelaskan Reza, awalnya anggota mengamankan 1 orang tekong kapal berinisial M.E (30 tahun), sedangkan dua anak buah kapal (ABK) lainnya masing-masing U dan R melarikan diri.

“Satu orang tekong berhasil kita tahan yakni M.E namun dua lagi masing-masing U dan R kabur kini mereka jadi DPO,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Jum’at,(7/4/2023).

Dalam peristiwa ini polisi berhasil.menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit speed boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah dan 2 ( dua ) buah kunci mesin speed boat.

Adapun rincian asal PMI, dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang.

Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.

Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Dari pengakuan tekong yang tertangkap bahwa dirinya melakukan pekerjaan tersebut atas suruhan/perintah DPO inisial J.

Upah yang diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia), “Mengakui telah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 tanpa dokumen apapun,” ujar Kasat.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Z