Mengaku Jaksa dan Menipu Hingga 700 Juta Ditangkap Penegak Hukum

Bengkalis, Tribunriau – Tersangka HBU (46) yang mengaku Pegawai Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), yang sedang mendapat dinas luar di Kecamatan Rupat, akhirnya terungkap dan pelaku di amankan jajaran Reskrim Polres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Jaksa gadungan ini telah mempersunting warga Rupat dan tinggal dirumah sang istri yang dinikahi sirih oleh tersangka. Tinggal di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis sudah 3 bulan dan sempat viral, akhirnya HBU ditangkap tim Reskrim Polres Bengkalis bersama tim Kasi Intel Kajari Bengkalis awal bulan lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menjelaskan, setelah penangkapan oknum jaksa gadungan ini. “Tim kami mendapatkan laporan dari warga Rupat yang menjadi korban kasus penipuan, Ia menjanjikan dan bisa mengurus kasus narkoba dari tingkat Kasasi ke MA dan korban telah memberikan uang Rp700 juta, atas kasus tersebut pihak kami masih dalam penyidikan,” kata AKP Meki Wahyudi yang didampingi Kasi Intel Kajari Bengkalis Isnan dan Kasubag Humas Polres Iptu Edwi Sunadi dalam press release, di Mapolres Bengkalis, Kamis siang (09/12/21).

Kasat Reskrim melanjutkan, informasi awal dari personil Polsek Rupat dan koordinasi dengan Kajari Bengkalis. Pada saat penangkapan anggota kepolisian juga dibackup oleh intelijen Kejari Bangkalis pada Selasa (30/11/2021) lalu, di Jalan Pelajar Desa Pangkalan Nyiri, Kecamatan Rupat tanpa perlawanan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, tersangka HBU ini merupakan residivis kasus yang sama dan berjalan selama 20 tahun,” ujar Meki.

Berikut barang bukti yang disita dari tersangka ada 14 macam yakni, baju dinas kejaksaan, seprangkat pangkat dan tanda jasa, amplop kop surat, stempel kejaksaan RI.”Selain tanda nama juga kami mendapatkan ada dua unit kenderaan roda empat jenis Fortuner dan Daihatsu Ayla, ini dalam penyidikan karena STNK dan Nomor rangka tidak sama alias bodong,” ujar Meki.

Ditambahkannya, sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, telah  mengamankan seorang warga mengaku sebagai seorang jaksa. Pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 Pukul 12.00 Wib, bertempat di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis-Riau.

“Adapun identitas oknum yang mengaku jaksa tersebut bernama HBU  (46 tahun), kelahiran Yogyakarta, 20-05-1975.Tersangka diketahui beralamat Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dengan pekerjaan wiraswasta,” tutur Meki.(jlr).