Setya Novanto (Setnov) terus bernyanyi. Tak tanggung-tanggung, ia menyebut nama-nama besar dan berpengaruh dalam jagad politik Indonesia saat ini. Kasusnya, dugaan korupsi dan gratifikasi proyek KTP elektronik (KTP-el).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta mencermati ‘nyanyian’ Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/3), Novanto menyebut aliran dana haram proyek Rp 5,9 triliun itu juga mengalir ke dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dan Pramono Anung.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir menilai kesaksian Novanto perlu ditelaah lagi. “Nama yang disebut Novanto kebanyakan orang penting semua. Nama orang yang tidak penting, tidak disebutkan. Itu yang saya pertanyakan,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (22/3).
Menurut Mudzakir, seharusnya Novanto menyebut nama-nama orang yang terlibat dalam dakwaan. Sementara yang terjadi dalam persidangan Kamis (22/3), Novanto menyebut Puan dan Pramono yang tak pernah disebut. “Anehlah menyebut nama orang yang tidak ada (dalam dakwaan),” ujarnya.
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji berpendapat, pernyataan Novanto merupakan fakta persidangan yang bisa mengarah pada suatu kebenaran. Suparji menambahkan, yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan, maka hal itu akan sangat berisiko untuk Novanto.
“Bisa memperberat pidananya dan bertentangan dengan niatan Setnov untuk menjadi JC (justice collaborator),” kata Suparji, Jumat (23/3).
Oleh karena itu, Suparji menilai KPK harus memeriksa nama-nama yang disebut Novanto. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran sekaligus menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum jika keterangan Novanto ternyata benar.
Tidak diprosesnya keterangan ini paling tidak dapat menimbulkan adanya dugaan tebang pilih dan juga berdampak negatif kepada yang bersangkutan karena bisa muncul berbagai fitnah.
Konfirmasi saksi lain
Menurut pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pihak-pihak yang disebut Novanto harus diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang ada dasar dan alasan untuk memanggil dan memeriksa mereka.
Fickar melanjutkan, jika nama-nama yang disebut Novanto sudah diperiksa KPK, lalu tidak ada jawaban yang membenarkan, pernyataan Novanto itu palsu. Karena itu, menurut dia, perlu ada upaya pencarian muasal keterangan yang disampaikan Novanto.
Sebab, ada konsekuensi yuridis jika memberikan keterangan palsu, baik itu yang dikarang sendiri maupun yang didapat dari orang lain.
Para politikus yang disebut Setya Novanto menerima aliran dana KTP elektronik di persidangan juga belum tentu menjadi fakta kebenaran. Karena itu, kata Fickar, perlu ada konfirmasi dari beberapa saksi yang perkataannya dikutip oleh Novanto, yakni Made Oka Masagung dan Andi Narogong.
Fickar memaparkan, yang diucapkan oleh pihak-pihak saksi atau terdakwa di pengadilan jika berkesesuaian dengan pihak atau saksi lainnya maka itu menjadi fakta persidangan atau fakta hukum. Dalam hal ini, KPK sudah mendapatkan bahan baru mengenai pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan KTP-el.
“Kewajiban KPK mengonfirmasi pada pihak-pihak lainnya agar menjadi fakta hukum. Jika sudah menjadi fakta hukum maka sudah bisa dikonfirmasi sebagai alat bukti, jika sudah dianggap cukup maka bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP-el,” ujarnya.
Kesaksian terbaru Novanto dalam persidangan juga menuai tanggapan dari partai-partai anggota koalisi pemerintah. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menjelaskan, pengakuan Novanto memperlukan pembuktian. Tidak bisa serta merta dianggap sebagai kebenaran.
“Prinsip hukum kita menganut asas praduga tak bersalah,” kata Baidowi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay mengatakan, KPK perlu menindaklanjuti pernyataan Novanto. Karena dengan begitu, prinsip semua orang sama di depan hukum benar-benar ditegakkan atau equality before the law.
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno membantah jika PDIP sedang melakukan politik ‘cuci tangan’ atas penyebutan nama sejumlah kader PDIP oleh Novanto. Menurut Hendrawan, pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang membantah kader PDIP terlibat dalam kasus KTP-el karena saat itu PDIP bukanlah partai penguasa adalah benar.
Beberapa saat sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan langsung menanggapi pernyataan sekjen PDIP yang dianggap justru terkesan menyalahkan pemerintahan Presiden SBY. Selain itu, argumentasi Hasto yang mengatakan partai beroposisi pasti tak melakukan korupsi juga dangkal, lemah, dan mengada-ada.
“Tindak pidana, di mana pun dan kapan pun serta partai mana pun yang sedang berkuasa adalah perbuatan yang dilakukan secara pribadi, yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi pula. Semua sama di hadapan hukum. Tidak ada kaitannya dengan partai yang sedang beroposisi atau yang sedang berkuasa,” ujar Hinca.
Bantahan Puan Maharani
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani membantah menerima aliran dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebesar 500 ribu dola AS, seperti yang disampaikan Setya Novanto dalam sidang di Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
Puan menegaskan, pernyataan terdakwa kasus KTP-el itu tidak berdasarkan fakta. “Saya juga baru mendengar apa yang disampaikan Pak SN (Setya Novanto) kemarin. Apa yang disampaikan beliau itu tidak benar. Tidak ada dasarnya,” ujar Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (23/3).
Menurut Puan, pernyataan Setya harus memiliki dasar fakta hukum yang jelas. Ia menegaskan, pernyataan Setya tidak sesuai dengan fakta. “Ini merupakan masalah hukum, tentu saja harusnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada. Bukan katanya, katanya, katanya,” katanya.
Ditulis oleh: Amri Amrullah, Umar Mukhtar












