Jakarta –
Bareskrim Polri telah menyetop kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Adapun terlapor dalam kasus ini yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Sambo dan yang lainnya. Andi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam hal ini.
Namun, apakah Putri Candrawathi bisa dipidana karena diduga melaporkan kasus fiktif?. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari tim khusus.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











