Komnas Perempuan Kecewa MA Bebaskan Dekan FISIP Unri di Kasus Pencabulan

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya. Komnas Perempuan kecewa dengan putusan MA itu.

“Kami menghormati keputusan MA atas kasus ini. Namun tentunya keputusan ini mengecewakan. Mengingat panjangnya perjuangan korban untuk mengakses keadilannya, juga upaya berbagai pihak untuk membangun kampus sebagai ruang aman dan tidak memberikan impunitas bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual,” kata Komisioner Komas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Komnas Perempuan berharap vonis bebas terhadap Dekan FISIP Unri ini tidak mengurangi kepercayaan publik kepada korban. Dia menyebut tidak terbuktinya pertimbangan secara hukum bukan berarti pelecehan tidak terjadi.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews