Kembali Polsek Mandau Tangkap M.U (40) Warga Balai Makam Diduga TP Narkotika, dan P (DPO)

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap 2 pria di Jl.Tegar Kelurahan Pematang Pudu pada dini hari, selanjutnya dengan jarak 4 jam kembali berhasil menangkap 1 warga Desa Balai Makam, diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau.

Dijelaskan Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona kepada wartawan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (16/03/26) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.U. (40) yang merupakan warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolsek Mandau menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.

Lanjut Kapolsek, dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa; dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek lagi, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 penyesuaian pidana.

“Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.