Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA,Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Demikian dikatakan kapuspenkum kejaksaan Agung Dr.ketut sumedana dalam siaran pers, selasa (9/1/2024), adapun saksi yang Diperiksa yaitu :

1.R selaku pihak PT Thindo Inter Nusa, kawasan industri ketapang Jl. TPI Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit Intan, kota pangkal pinang.

2.TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.

3.AP selaku Direktur operasi dan produksi PT Timah Tbk Tahun 2020.

4.EZS selaku staf Direktur operasi dan produksi PT Timah Tbk

Ia mengungkapkan, Adapun keempat saksi yang diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Pemeriksaan Saksi Dilakukan Untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Dimaksud, ujar ketut sumedana. (Hen)