Kejagung Terima SPDP Irjen Ferdy Sambo-Bharada E dari Bareskrim Polri

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dari Bareskrim Polri. Kejagung juga telah menerima SPDP tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

“Kita sudah menerima SPDP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews