JAKARTA, Tribunriau.com – kamis (4/5/23) kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung muda bidang Tindak pidana khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022, yaitu :
1. AA selaku steering Committee PT
Aplikanusa Lintasarta.
2. AN selaku Direktur Utama PT computer
Automasi Digital solusinya.
3. AY selaku pimpinan PT crom Bank
Indonesia cabang jakarta.
4. BS selaku perwakilan Bakti di PT Palapa
Timur Telematika.
5. HEP selaku kepala bagian tata usaha
kementerian Komunikasi dan informatika.
6. K selaku Head Oprational PT Elebram
Systems.
7. SSS selaku Direktur PT waradana yusa
Abadi.
8. LH selaku kepala Devisi layanan
telekomunikasi dan informasi untuk pemerintah BAKTI kementerian komunikasi dan informatika.
Adapun kedelapan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Taransceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI kementerian Komunikasi dan informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI kementerian Komunikasi dan imformatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.3.1) . ” Sumber puspenkum kejagung”. (Hen).













