Kejagung: JPU Kemungkinan Tahan Putri Candrawathi

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) berbicara mengenai penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kejagung menyebut ada kemungkinan jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap Putri setelah proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejatinya direncanakan Senin (3/10) besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka yang akan diserahkan dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir J ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Apakah akan ada upaya penahanan juga, bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan seperti dikutip Minggu (2/10/2022).

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews