Hasil Sita Eksekusi Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan Ke camat parung Panjang

JAKARTA, Tribunriau – Telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penanda tanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (persero) priode 2008 -2018, jumat (23/6/23) bertempat di kantor Desa Jagabaya kecamatan parung panjang kabupaten Bogor.

Hal itu Dikatakan kapuspenkum kejagung Dr. Ketut sumedana, sabtu (24/6), kepada awak media.

Dijelaskan Kapuspenkum kejagung, aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun, yaitu :

– 1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 1.423 M2.

-1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 3.485 M2.

-1 (satu) bidang tanahtanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 20.310 M2.

-1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 6.796 M2.

-1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 3.630 M2.

-1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 71.800 M2.

-1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 15.890 M2.

-1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 4.695 M2.

-1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 270 M2.

-1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 642 M2.

-1 (satu) bidang tanah atas nama PT. Abdinusa Ekapersada seluas 1.805 M2.

Lanjut kapuspenkum kejagung, Aset tersebut dititipkan kepada camat parung panjang untuk ditempatkan dibawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan dikantor desa jagabaya, kecamatan parung panjang,kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan Khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk , mengalihkan/memperjual belikanbelikan) .

” Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, camat warung panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak kejaksaan Agung C/Q kejaksaan Negeri jakarta pusat”, ungkap Dr.Ketut sumedana. (Hen).