Gugatan Maybank, Relience Sambut Baik Keputusan PN Jaksel

Ilustrasi - Relience Sambut Baik Keputusan PN Jaksel
Ilustrasi - Relience Sambut Baik Keputusan PN Jaksel

Tribun Riau- Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada sidang gugatan yang dilayangkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Selasa (24/4/2018) lalu, memutuskan dilakukannya mediasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kuasa hukum RCM dan Anton Budidjaja, Marcia Wibisono dari kantor hukum Yang & Co menyambut baik keputusan PN Jaksel atas penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak netral.

“Agenda berikutnya adalah proses mediasi dengan mediator yang telah ditunjuk oleh Majelis Hakim,” ungkapnya usai menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan,” ujar Marcia Wibisono dalam rilis yang didapatkan Tribunriau.com, Kamis (26/4/2018).

Dijelaskan Marcia, kliennya tidak ingin mengambil posisi dalam pertempuran dua BANI dan sangatlah tidak adil jika ada pihak yang menggunakan sengketa ini untuk menggagalkan proses arbitrase yang sedang berjalan.

“Alasan klien kami mengajukan arbitrase di BANI Sovereign karena telah melalui berbagai pertimbangan hukum yang jelas,” jelas Marcia.

Diketahui BANI yang berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan telah diakui sah oleh PN Jaksel serta Peradilan Tata Usaha Negara.

“Kami melihat langkah Maybank mengajukan gugatan tandingan terhadap BANI lainnya kemudian ke pengadilan merupakan tindakan yang bertentangan dengan apa yang telah disetujui dalam CSPA. Kami pun optimis bahwa posisi RCM secara hukum cukup kuat. Klien kami mengajukan permohonan arbitrase ke BANI yang sudah mengantongi putusan pengadilan dan SK Menkumham saja malah digugat, mana ada jaminan kita tidak akan digugat kalau mengajukan permohonannya ke BANI satunya?,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mediasi antara Penggugat dan para tergugat akan diagendakan pada 8 Mei 2018 mendatang. (rilis)