Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, yang didampingi Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Dari hasil interogasi tersangka yang diamankan sebelumnya, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial J yang saat ini berstatus DPO,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah yang diduga milik pelaku J.
“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial A.P.E.S (35) dan A.G (40). Keduanya berada di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung,” kata Kapolsek.
Selain itu, sambungnya menetangkan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Namun, dalam penggerebekan tersebut, pelaku utama berinisial J tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami akan terus memburu pelaku utama dan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolsek.
Menurut Kompol Primadona, saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat, untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Bengkalis. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tutup Kapolsek.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat ditekan dan situasi kamtibmas tetap kondusif.











