Dugaan Melarikan Anak Dibawah Umur, MY Warga Pematang Obo Dijebloskan ke Penjara

Bengkalis (Duri), Tribunriau –  Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pudana melarikan anak dibawah umur, di J.Rangau Km 11 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/09/21) sekira pukul 4.00 WIB.

Tersangka bernama M.Y (24 ), Laki-laki, pengangguran, merupakan warga Jl. Tegar Sari Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. “Disangkakan sesuai dengan rumusan Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana, kata Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Jumat (24/09/21).

Diteruskan Kapolsek, pelapor adalah Z.W (50), Perempuan, pekerjaan selaku IRT (ibu rumah tangga).Dengan saksi S.N (21), Perempuan, pekerjaan belum/tidak ada.Sedangkan korban adalah Bunga (11) (disamarkan, red), pelajar, dan Melati (17) (disamarkan, red), merupakan warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB, TKP di rumah pelapor Desa Petani, Kecamatan  Bathin Solapan.Telah terjadi tindak pidana melarikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor a.n M.Y terhadap 2 korban. 

Kronologis kejadiannya, yangmana pada saat pelapor pulang ke rumah menanyakan keberadaan anaknya inisial Bunga kepada adik korban, dan mengatakan bahwa korban pergi bersama saksi 1. Setelah dicari korban belum juga ditemukan. Setelah 2 (dua) hari, terlapor dibawa oleh warga yang menemukan terlapor tersebut, ke rumah pelapor.Pada saat di rumah pelapor, terlapor mengakui semua perbuatannya.

“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian,  untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang J.Lumbantoruan.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut diatas, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku melarikan anak dibawah umur.

Setelah diselidiki, tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut dan dijebloskan ke penjara Polsek Mandau,” tutup J.Lumbantoruan.(jlr).