ROHIL, Tribunriau – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024.
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri 15/2023 itu, Pimpinan DPRD Rokan Hilir , Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Rohil mengelar rapat di ruang sidang kantor DPRD Rohil Bagansiapiapi, Senin (06/11/2023).
Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan, pada rapat tersebut DPRD Rohil mengesa Pemkab Rohil untuk menyusun APBD Tahu 2024, sesuai tahapan, tepat waktu, dan jadwal, sesuai Permendagri 15/2023 dan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Rohil meminta kepada pihak-pihak (TAPD Pemkab Rohil) yang ikut rapat tadi disampaikan agar meringkaskan rincian, dan dalam menyusun APBD harus sesuai Permendagri 15/2023. Itu titik pembahasan pada rapat bersama TAPD Pemkab Rohil tadi.
Permendagri 15/2023 itu, tambah Ketua DPRD Rohil , harus menjadi acuan penyusunan APBD 2024, yang penyusunannya akan dilakukan pihak-pihak terkait di Pemkab Rohil.
“Hal-hal lain yang tidak ada terkait diatur Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, nanti minggu depan dibahas, setelah mereka sudah sesuaikan dan persiapkan berdasarkan Permendagri 15/2023,” terangnya.
Rincian kegiatan penyusunan rancangan APBD Rohil 2024 berdasarkan Permendagri 15/2023, lanjut Maston, diharapkan dapat diketahui sebelum nota kesepakatan (pengesahan KUA PPAS APBD Rohil 2024).
“Dari situ nanti kegiatannya sudah terlihat pembangunannya,” tandas Ketua DPRD Rohil Maston yang juga politisi dan Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rokan Hilir . (Hen)












