Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Seorang wanita berinisial LYD (26) mantan Bendahara Desa Boncah Mahang diamankan Tim Ops Polsek Mandau, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang, di Kantor Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jum’at (08/04) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diduga terlapor LYD berhasil diamankan polisi, setelah adanya laporan dari warga berinisial MI (34), saksi CO (52), dan saksi AH (51), karena aksi pencuriannya ketahuan dari hasil rekaman CCTv di Kantor Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, lewat siaran persnya, Sabtu (09/04/22) sore, menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan laporan warga pada hari Jum’at (08/04) sekitar pukul 18.00 wib, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku LYD.
“Berdasarkan hasil interogasi serta menunjukan hasil bukti rekaman CCTv, kepada pelaku namun pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya, kemudian tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau, dan setelah dilakukan interogasi ulang barulah pelaku mengakui perbuatan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti,” terang Indra Lukman.
Menurut Kapolsek, kronologi kejadiannya pada hari Jumat (08/04/22) sekira pukul 12.22 WIB, TKP di Kantor Desa Boncah Mahang, telah terjadi tindak pidana pencurian uang yang dilakukan oleh LYD. Berawal sewaktu terlapor (LYD) menanyakan kepada saksi CO; “Pak ruangan Pak Kades terkunci ?,” dan CO menjawab : “Tidak.” Selanjutnya CO mengatakan kepada ibu-ibu yang berada di kantor Kepala Desa Boncah Mahang: “kalau ibu-ibu mau buang air kecil di ruang Pak Kades aja.”
Selanjutnya CO langsung pulang ke rumah untuk melaksanakan sholat. Setelah selesai sholat, CO kembali ke kantor, merasa curiga kepada terlapor, kemudian CO menelpon DH, untuk melihat CCTv.

Tidak lama kemudian, DH menelpon MI (Pelapor) untuk membuka Brankas, dan melihat uang yang ada di dalam Brankas tepatnya di simpan dalam Map, sebanyak Rp.10.200.000, sudah hilang (berkurang-red) sebanyak Rp.4.000.000,-.
“Atas kejadian tersebut, MI (Pelapor, red) melaporkannya ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Indra Lukman. (***).











