Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar sudah tidak dapat diadili secara etik karena telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Sejumlah pihak mengkritik putusan tersebut, Dewas KPK dinilai ingin melindungi pimpinan KPK.
“Harusnya untuk memastikan perlindungan marwah lembaga yang juga jadi peringatan bagi lainnya tetap di sidang agar publik tahu apa sesungguhnya yang dilanggar. Kalau tidak memang Dewas berupaya melindungi individu pimpinannya bukan lembaga KPK-nya,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Lebih lanjut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyoroti putusan Dewas atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait tiket nonton MotoGP Mandalika. Boyamin mengatakan, meskipun Lili sudah mengundurkan diri sebelum putusan Dewas KPK keluar, menurutnya Dewas harus tetap menyidangkan perkara tersebut karena dinilai telah mencoreng nama KPK.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











