ROKAN HULU, Tribun Riau- Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Program Nasional Agraria (Prona) dari Kementrian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018, diserahkan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman, Selasa (23/10/2018), ke masyarakat Desa Batas, Kecamatan Tambusai.
Penyerahan SHM program PTSL, dilaksanakan pihak Kantor BPN Rohul di kantor Desa Batas Kecamatan Tambusai, dihadiri, Kepala BPN Rohul Tarbarita SSiT MH, Ketua Tim Penggerak PKK Rohul Hj Peni Herawati Sukiman, Camat Tambusai Muamar Khadafi, Kades Batas T Musrial dan ratusan masyarakat desa Batas.
Sebanyak 496 SHM PTSL, diserahkan pihak BPN Rohul ke masyarakat. Kegiatan itu, mendapat dukungan Pemkab Rohul.
Bupati Rohul H Sukiman mengatakan, dengan diterimanya SHM PTSL oleh masyarakat, diharapkan kedepannya tanah dan lahan yang sudah terbit SHM-nya, selain bisa memberikan dampak kenaikan harga jual tanah atau lahan, nantinya lahan masyarakat bersertifikat terdaftar serta miliki legalitas kepemilikan yang sah dan terhindar dari persoalan konflik lahan atau agraria.
Bupati Sukiman, juga menghimbau masyarakat agar pro aktif, termasuk Kades beserta perangkat desa juga Camat di Rohul, dalam mendukung pelaksanaan program PTSL. Tentunya masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL yang dilaksanakan Pemerintah Pusat.
“Program PTSL yang tengah digalakkan Pemerintah Pusat, sepenuhnya gratis, karena ditanggung biayanya melalui APBN 2018,”
“Dalam hal ini, Pemkab Rohul sangat mendukung program PTSL di Negeri Seribu Suluk ini. Karena, dinilai sangat membantu masyarakat, dan dengan adanya program PTSL gratis untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah,’’ tegasnya.
Kemudian himbauan Bupati ke masyarakat, agar dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah ditetapkan BPN.
“Kepada para kadesdan perangkatnya se-Rohul, untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (Pungli) ke masyarakat yang ikut di program PTSL. Namun, untuk mendapatkan SHM program PTSL masyarakat tetap dikenakan biaya, seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Karena BPHTB merupakan biaya pajak yang dibebankan ke pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum jual beli,” sebutnya.
Juga diungkapkan Bupati Rohul, bahwa banyak manfaat yang didapatkan masyarakat Rohul, jika program tersebut berjalan dengan sukses. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aset tanah mereka yang telah bersertikat, dapat lebih bernilai.
“Kemudian, di satu sisi lagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan legalitas aset lahan masyarakat oleh BPN, akan mendapat kontribusi penerimaan PAD melalui Pajak yang dibayarkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL,” sebut Bupati Sukiman lagi. (mad)












