TELUK KUANTAN, Tribun Riau- Mulai menjamurnya baliho beberapa Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kuansing, membuat Panwaslu Kuansing geram. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra SH kepada wartawan, Senin (21/5/18).
“Jika para Bacaleg tidak bisa tertib, ada dugaan pidana menanti mereka. Artinya, Bacaleg dari berbagai parpol layaknya belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Jadwal dari KPU RI kampanye Pemilu tersebut baru boleh dilakukan pada tanggal 23 September hingga 13 April 2019. Diluar itu, bisa dipidana,” tutur Mardius Adi.
Mardius menambahkan, Panwaslu Kuansing tidak akan tinggal diam menyangkut kampanye dluar jadwal tersebut. Pihaknya akan memanggil semua pimpinan partai dan Bacaleg yang berani memasang alat peraga kampanye di Kuansing.
“Untuk saat ini yang boleh ditampilkan ke publik adalah bendera, umbul-umbul, gambar partai. Itupun jika ada kegiatan internal partai, misalnya temu kader. Dengan catatan selesai kegiatan semua atribut tersebut harus segera dibersihkan. Ingat, Panwaslu Kuansing tidak main-main,” tegas Mardius. (hen)













