Alasan Polri Belum Tahan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir Yoshua

Jakarta

Tim khusus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut Putri belum ditahan lantaran sakit.

“Kedua, tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri. Dia menyebut Putri dirawat di rumah kediamannya.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews