Bengkalis, Tribunriau – Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan cepat mengungkap dan menangkap 4 laki-laki diduga pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap Mira Marlina als Mira (22), pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Taman Sari RT 002 RW 006 Desa Bantan Tua, Kecamatan Bengkalis, yang ditemukan telah meninggal dunia pada hari Jumat 01 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua dari empat diduga pelaku tersebut, merupakan anak dibawah umur yaitu, SS dan DS, sehingga terhadap dua tersangka ini tidak dilakukan penahanan.
Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dalam konferensi pers secara virtual bersama wartawan, Rabu (13/04/22) di Mapolres Bengkalis.
“Dalam peristiwa ini ada empat pelaku, namun karena dua tersangka merupakan anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan, tetapi ke dua tersangka lagi tetap dilakukan penahanan,” Kata Meki didampingi Kanit Reskrim Iptu Dodi Ripo.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Aris Albar (24) warga yang tinggal di Jalan Kha Rasyid RT 007 RW 004 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, dan tersangka Rio Saputra (RS) (19) warga Jalan Taman Sari RT.002 RW.006 Desa Bantan Tua, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Sementara untuk DS (13) dan SS (16) yang berperan sebagai mata-mata dan pemberi informasi kepada tersangka Aris dan Rio,” kata Meki.
Dalam peristiwa ini, keempat tersangka sudah menyusun rencana untuk melakukan pencurian di rumah MM pada Jum’at siang.RS dan AA, telah mengatur strategi, DS dan SS diminta untuk melakukan pengintaian ke rumah korban setelah dinyatakan kondisi aman, DS dan SS melaporkan pada RS dan AA untuk segera bergerak kerumah korban.
“Setelah dinyatakan situasi aman RS langsung masuk lewat pintu belakang, dan ternyata menemukan korban sedang tidur, dan AA meminta RS untuk mencekik leher korban, namun RS tidak bersedia sehingga akhirnya korban terbangun, keduanya sembunyi dan baru berhasil mendapatkan satu unit telepon genggam,” ujar Meki.
Setelah berhasil mendapatkan HP, kedua pelaku kembali kerumah itu lagi, namun udah ada rencana melakukan pembunuhan, karena takut aksi mereka diceritakan kepada orang lain.
“Untuk kedua kalinya inilah pelaku membunuh korban dengan mencekik leher, baik dengan tangan juga ditambah lagi dengan ikat pinggang, lalu korban tak bergerak lagi, langsung diseret ke Septic Tank, dimasukkan dengan kepala kebawah dan diberi pemberat, lalu menutup Septic Tank dan kembali kedalam rumah korban untuk mencuri laptop dan uang Rp.3.200.000,” ujar Meki sembari menyebutkan tidak ada pemerkosaan terhadap korban.
“Pasal yang ditetapkan terhadap tersangka Pasal 365 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tersebut paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.
Sedangkan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersekutu dan mengakibatkan korban mati, terhadap anak dibawah umur dilakukan sistem peradilan anak,” jelas Meki.(jlr)












