Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan
mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RA (34) dan DO (24).
Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari kegiatan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) yang dilakukan oleh tim opsnal.
“Saat dilakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek.
Selain itu, sambungnya, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ARH. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Menurut Kompol Primadona, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polsek Mandau akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.












