Wanita DPO dan Temanya Pria Dugaan Pengedar Sabu Diringkus Polsek Mandau di Hotel Gundaling II

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Reskrim Polsek Mandau telah berhasil meringkus seorang wanita DPO Pengedar Sabu dan seorang pria temanya, di kamar Hotel Gundaling II Jl.Lintas Duri-Dumai KM 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/10/26) sekira pukul 01.00 WIB.

Keterangan pers Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa menyampaikan, Identitas kedua tersangka yakni; SI (20), Wanita, Islam, Pekerjaan (-), Alamat: Jl.Lintas Duri-Dumai KM 4, Desa Air Kulim, Krcamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

MD (25), Laki-laki, Islam, Pekerjaan (-), Alamat : Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Silapan, Kabupaten Bengkalis.

“Sedangkan barang buktii yang disita petugas yakni; 10 (sepuluh) paket kecil Sabu, 1 (satu) buah pelastik besar berisikan plastik pack, 1 (Satu) Unit Handphone Redmi A5, 1 (satu) kotak rokok On Bold,” kata Kapolsek, Jumat siang.

Dijelaskan AKP I Made Pasek, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 23.30 WIB, unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa DPO (daftar pencarian orang) Narkoba atas nama SI sedang berada di Hotel Gundaling II.Setelah mendapatkan kabar tersebut, personil unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.

Kemudian, personil melakukan penangkapan di kamar hotel tersebut, dan ditemukan 1 orang perempuan bernama SI yang merupakan DPO (daftar pencairan orang) perkara narkoba, bersama 1 orang laki-laki yang mengaku bernama MD.Ketika personil melakukan penggeledahan, ditemukan 9 paket kecil Sabu yang diselipkan di kursi yang ada di kamar hotel tersebut, dan 1 paket Sabu di dalam kotak rokok On Bold.Setelah di pertanyakan SI dan MD mengakui, bahwasannya Sabu tersebut adalah milik mereka yang siap untuk dijual atau di edarkan.

“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” sebut Kapolsek.