Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu dengan dugaan kerugian negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi. Surya yang telah dicekal itu menyatakan siap pulang ke Indonesia pada 15 Agustus lusa.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, meminta agar pencekalan kliennya dicabut. Hal itu guna memudahkan Surya Darmadi kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
“Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan,” kata Juniver dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











