JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Demikian Disampaikan kapuspenkum kejagung RI Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Senin ( 6 /4/2024) , kedua saksi yang diperiksa Berinisial :
FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry dan EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
Sebut ketut, Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar ketut (Hen)