AMBON, Tribunriau – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan kegiatan skrining narkoba / tes urine bagi seluruh pegawai dilingkup Kejati Maluku, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 09.00 Wit. bertempat di Kantor kejati Maluku.
Hal itu disampaikan kasi penkum kejaksaan Tinggi Maluku,Ardy,SH,MH, kepada media ini.
Sebut Ardy, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Dr.Jefferdian,S.H.,M.H didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana umum, Asisten Pengawasan, yang bekerjasama dengan Tim Laboraturium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, diantaranya :
1. Tommy Ch Lewerissa
2. Richard Latuihemalo
3. Fratiwi Ilyas
4. Florence Lopulalan
5. Febrianty Tarukalo
6. Andikha Aroma
Wakajati pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Skrining narkoba / tes urine ini tindak lanjut dari Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pindana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pinada Umum) Nomor : B- 2530/E.4/Enz.2/06/2024. Tanggal 27 Juni 2024, dalam rangka ” kegiatan Aksi Nasinoal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredarean Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024 “.
tujuan pelaksanakan skrining Narkoba / Tes Urine yang diikuti oleh seluruh Pegawai dilingkup Kejaksaan Tinggi Maluku ini untuk pendisiplinan dan pencegahan secara dini serta memastikan bahwa jajaran Kejati Maluku bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang.
Berdasasrkan hasil Skrining narkoba / tes urine seluruh pegawai maupun tenaga honorer yang ada dilingkup Kejati Maluku didapat hasil Negatif, pungkas Ardy. (Hen).