Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Setelah berhasil meringkus IRT inisial Elha (37) pada sore hari, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil meringkus Suami Elha selaku pengedar Sabu dan seorang pria selaku pemakai, di Jl.Kemuning Duri, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (09/06/24) sekira pukul 23.00 WIB.
LP/A/12/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Kedua tersangka yakni, F Als Buyuang Lelo (45), Laki – laki, Islam, pekerjaan Buruh Harian Lepas, warga Jl. Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Diduga memiliki, menyimpan dan nenguasai Narkotika jenis Sabu, serta menjual, mengedarkan ke masyarakat.
AF (45), Laki – laki, Islam, Tidak Bekerja, warga Jl. Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.Diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu untuk dipakai/dikonsumsi sendiri.
Demikian diterangkan Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat kepada wartawan, Senin (10/06/24).
Lebihlanjut diterangkan Kompol Hairul, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap DPO a/n.F alias Buyuang Lelo. Kemudian tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Parna Bonar Tua Simarmata, melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama 1 (satu) orang lainnya disebuah rumah di Jl. Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP yaitu; 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Merah Sim Card : 081266964673, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 Sim Card : 089519659950, EMEI I 862535047880671 EMEI II 862535047880663, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk chip, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan Uang tunai sebesar Rp. 655.000. (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
“Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengaku bernama Firdaus alias Buyuang Lelo dan Azmon Faijon, serta mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik Buyuang Lelo,” kata Kapolsek.
Diteruskan Kompol Hairul, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil test Urine F alias Buyuang Lelo dan AF positif menggunakan Sabu.Disangkakan pasal 112 junto 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.(jlr).