Kejaksaan Agung Periksa Saksi TSC, ETK dan AR Terkait perkara Impor Gula

0

JAKARTA, Tribunriau – Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (Tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Demikian hal itu disampaikan kapuspenkum kejagung RI Dr.ketut sumedana dalam siaran persnya, selasa (14/5/2024). Ketiga orang saksi yang diperiksa Berinisial :

1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.

2. ETK selaku Direktur PT Saudara kesuma Era Sejahtera.

3. AR selaku Bagian Keuangan Pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar ketut sumedana. (Hen)