Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait perkara Tol Japek

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (31/7/23) mengungkapkan, adapun saksi yang di periksa yaitu :

1.PY selaku Direktur lalu lintas jalan pada direktorat jendral perhubungan darat pada kementrian perhubungan Tahun 2019.

2.S selaku mantan kepala bagian pengendalian dan pelaksanaan proyek pada Devisi 5 PT Waskita karya.

3.FW selaku kepala Devisi operasi pada PT Jasa marga.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, jelas ketut sumedana. (Hen).