2 Pria Diduga Bandar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau

0

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau telah berhasil mengungkap dan menangkap 2 Pria yang diduga selaku bandar dan pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, di Jl.Jenderal Sudirman Duri, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (04/07/24) pukul 15.30 WIB.

LP/A/13/VII/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.

Kedua (2) Pria tersebut yaitu, R Alias Robet (54), Islam, Tidak bekerja, warga Jl. Gajah Mada, KelurahanTitian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dan FSP (41), Islam, Tidak Bekerja, warga Jl. Mawar No. 13, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Keduanya diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu dan menjual serta mengedarkanya,” kata Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Jumat (05/06/24).

Dikatakan Kapolsek, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti (BB) dari TKP penangkapan kedua (2) tersangka, yaitu:

– 40 (empat puluh) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor = 72,98 gram, 28 (dua puluh delapan) butir diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip, 3 (tiga) buah Dompet, 3 (tiga) unit Hp (2 unit hp merk Oppo dan 1 unit HP merk Nokia), 2 (dua) unit  Timbangan digital, Uang tunai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah gelang emas seberat 2.2 gram.

Lebihlanjut dijelaskan Kapolsek, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar narkotika jenis Sabu, yang tinggal di dalam Ruko yang berada di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 15.30 WIB saat tim opsnal mengintai dari seberang Jalan Jenderal Sudirman, tiba-tiba datang seorang yang mencurigakan masuk kedalam Ruko yang diduga akan bertransaksi jual beli Sabu tersebut, dan pada saat pintu Ruko (TKP) dibuka dari dalam maka pada saat itulah tim opsnal juga menerobos masuk ke dalam Ruko, dan benar didalam Ruko tim opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga bandar Sabu yang mengaku bernama R Alias Robet dan FSP bersama barang bukti yang ditemukan di TKP berupa; 40 (empat puluh) paket diduga Sabu (2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk diedarkan) dengan harga masing2 paket yang berbeda-beda, dan juga ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir diduga Pil Extacy yang dibungkus menjadi 3 (tiga) bungkusan (plastik klip), dan kemudian juga ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah).

“Adapun hasil interogasi di TKP, tersangka1 dan tersangka 2 mengakui bahwa benar narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik mereka berdua diantaranya 37 paket Sabu, 28 butir Pil Extacy adalah milik tersangka 1 sedangkan 3 paket Sabu adalah milik tersangka 2 yang dibelinya dari tersangka 1,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka R dan FSP positif menggunakan Sabu, dan disangkakan pasal 112 jo 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Hairul.(jlr).