Beranda blog Halaman 734

DMI soal Menag Atur Toa Masjid: Gagasan JK Diserap Kemenag

Jakarta

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi adanya surat edaran (SE) Menteri Agama terkait aturan pengeras suara masjid. DMI bicara hal itu pernah diusulkan Ketum DMI Jusuf Kalla(JK) sebelumnya.

“Sebenarnya DMI telah mendahului, Pak JK berwacana kemudian diaturnya penggunaan sound system itu, itu karena populasi masjid utama di kota besar itu sudah sangat berdekatan, dan itu mungkin akan tumbuh lagi dan saya kira itu hak dari pada keagamaan masyarakat Indonesia lah itu, dan itu nggak bisa dihalangi,” kata Sekjen DMI Imam Addaruquthni kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Imam mengatakan di Jakarta saja sudah ada ribuan masjid di lingkungan masyarakat. Dia kemudian menyinggung aspek kebisingan memiliki dampak ke psikologis.

“Di Jakarta saja sudah hampir 4.000 masjid dan itu kalau terus menerus dibiarkan kehidupan masyarakat itu akan kurang sehat dalam audio, disamping itu kan aspek kebisingan, secara psikologis juga berefek kepada masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Imam, Jusuf Kalla selalu Ketua DMI Pusat mengusulkan gagasan agar pengeras suara masjid diatur. Dia mengapresiasi gagasan itu diserap dengan baik.

“Maka Pak JK juga berwacana itu, Pak JK juga melakukan pendekatan ke MUI, ke Kemenag khususnya kepada Dirjen Binmas Islam untuk kemungkinan itu, dan Binmas Islam juga mengadakan FGD. Kami DMI juga diundang untuk beri masukan,” ucapnya.

“Nampaknya gagasan itu diserap betul oleh Kemenag dan sekarang dikeluarkan surat edaran, jadi DMI saya kira merespons baik saja apa yang dikeluarkan itu, karena itu lebih maslahat lah ya, tidak dimaksudkan untuk mengurangi intensitas dakwahnya,” lanjut Imam.

Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Selain itu, penggunaan Toa atau pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Kemudian dalam surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau Toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang serta pelafazan yang baik dan benar.

Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut.

(eva/lir)

Sumber: DetikNews

Cerita #detiktif detikcom Bantu Temukan Ibu Ninuk yang Sempat Hilang

Jakarta

Ninoek Sriyati atau Ninuk (70) warga Cilangkap, Depok, Jawa Barat, yang sempat hilang telah ditemukan. Ibu Ninuk tercatat 2 hari hilang.

Anak Ninuk, Novi mengungkapkan Keberadaan Ninuk sudah tak diketahui sejak Sabtu (19/2/2022) pukul 11.30 WIB. Keluarga langsung berupaya mencari.

“Sampai saat ini belum ditemukan juga ibu kami,” kata anak Ninuk, Novi, saat dimintai konfirmasi, Senin (21/2/2022) pagi.

Ninuk terakhir memakai baju cokelat krem dan kerudung warna pink salem/mocca. Ciri-ciri lain Ninuk ialah, tinggi 155cm, kulit sawo mata, dan sering berbicara menggunakan bahasa Jawa.

Ninuk juga disebut menderita Alzheimer (penurunan daya ingat). “Beliau menderita Alzheimer,” tuturnya.

Sekitar pukul 14.13 WIB, pembaca detikcom bernama Eggy memberi informasi lewat kolom komentar berita detikcom tentang keberadaan Ninuk. Eggy juga menyampaikan informasi melalui email ke redaksi detikcom serta melampirkan foto terkini Ninuk.

“Ditemukan di Jalan Raya Jendral Sudirman, Bogor harap segera menghubungi 08xxxxxxxx,” tulis Eggy.

Eggy mengetahui keluarga sedang mencari Ibu Ninuk dari berita detikcom. Dia pun menyampaikan informasi soal keberadaan Ninuk.

“Di depan warung, di depan toko tempat saya kerja,” kata Eggy saat dihubungi.

Putri Ibu Ninuk, Novi, yang mendapat kabar langsung menuju lokasi.

“Iya betul, Pak, saya OTW, tadi sudah dihubungi. Makasih banyak ya,” kata Novi saat dihubungi terpisah.

Novi akhirnya bertemu dengan ibunda di lokasi tersebut. “Sudah bertemu, alhamdulillah,” ujarnya.

(idh/isa)

Sumber: DetikNews

Lengkap! Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Jakarta

Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022, terdapat daftar wilayah dan satatus level PPKM yang diterapkan.

Dilihat detikcom dari Imendagri tersebut, PPKM di Jawa-Bali berlaku pada 22 sampai 28 Februari. Pihak Kemendagri menyebut penerapan level PPKM merupakan hasil analisa dari pemerintah.

“Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, tidak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM level 1. Berikut daftar level PPKM di Jawa-Bali:

DKI Jakarta
-level 3
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten
-level 3
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat
-level 2
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut

-level 3
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang

-level 4
Kota Cirebon

Jawa Tengah
-level 2
Kabupaten Rembang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora

-level 3
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;

-level 4
Kota Tegal dan Kota Magelang

DIY
-level 3
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur
-level 2
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Jember;

-level 3
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan

-level 4
Kota Madiun

Bali
-level 3
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

(isa/isa)

Sumber: DetikNews

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Mayat Wanita Dalam Karung di Jambi

Bungo

Polisi masih menyelidiki kasus penemuan mayat wanita dalam karung di Kabupaten Bungo, Jambi. Kini sudah 10 orang saksi yang diperiksa.

“Sejauh ini ada 10 orang saksi yang sudah kita periksa, saksi itu baik dari pihak dalam dan luar. Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi bukti-bukti kita untuk mengungkap penemuan mayat wanita terbungkus karung ini,” kata Kapolres Bungo Jambi, AKBP Guntur Saputro kepada detikcom, Senin (21/2/2022).

Saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan autopsi dari mayat wanita itu. Dari hasil autopsi sementara, polisi menemukan beberapa tanda-tanda kekerasan di dalam tubuh korban.

Tanda kekerasan itu baik berupa luka pukul di kepala, luka di bagian badan, dan luka sayat di bagian mata hingga kebagian leher. Luka-luka itu diduga sebagai bentuk penganiayaan berat terhadap korban hingga tewas.

“Jadi kalau kita lihat ini, tidak ada organ tubuh korban yang terpisah. Semua masih kondisi utuh, walau kondisi mayat sudah membusuk, tetapi tidak ada yang terpisah seperti di mutilasi gitu. Cuman hasil autopsi sementara, banyak luka yang dialami tubuh korban ini, sepertinya korban dianiaya berat hingga tewas dan dibuang ke rawa,” ujar Guntur.

Polisi menduga wanita yang tewas itu bernama Intan Sari, warga Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi. Dugaan itu diperkuat dari keterangan beberapa saksi dan warga.

“Tetapi ini belum bisa kita pastikan juga kan. Apalagi kondisi tubuhnya itu juga sudah rusak akibat telah membusuk kan, namun yang jelas itu tentu sebagai tambahan bukti-bukti bagi kita. Insyallah secepatnya kita bisa ungkap kasus ini,” ujar Guntur.

Sebelumnya, mayat itu pertama kali ditemukan oleh warga pada Minggu sore (20/2) sekitar pukul 16.30 Wib. Mayat itu ditemukan warga di Desa Jujuhan, Kabupaten Bungo Jambi.

Penemuan itu pertama kali ketika warga melihat adanya kaki manusia di dalam rawa. Warga kemudian lapor polisi dan mengevakuasi mayat itu yang ikut tertimbun lumpur.

(isa/isa)

Sumber: DetikNews

Camat Ungkap Kendala Keruk Kali Mampang: Padat Bangunan di Bantaran

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dihukum PTUN untuk mengeruk total Kali Mampang. Camat Kali Mampang menyebut padatnya bangunan di bantaran kali menjadi kendala pengerukan.

“Kendala pengerukan segmen Kali Mampang akses alat berat masuk ke lokasi yang sulit karena sudah dipenuhi oleh bangunan,” kata Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, saat dimintai konfirmasi, Senin (21/2/2022).

“Banyaknya bangunan di bantaran kali sehingga menyulitkan pekerjaan pendalaman pengerukan di sisi pinggir karena akan menyebabkan sisi bantaran longsor,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan mobilisasi alat berat untuk mengeruk Kali Mampang juga terkendala. Hal itu dikarenakan adanya jembatan penghubung antar kampung sehingga petugas harus mencari alternatif lokasi lain.

“Kami belum melakukan inventarisasi mendalam terkait kepemilikan lahan oleh warga yang berada di bantaran kali. Namun menurut informasi beberapa warga bahwa mereka mempunyai kepemilikan sertifikat pada lahan yang mereka tempati,” tuturnya.

Dia mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke dinas terkait untuk melakukan perbaikan turap kali. Hal itu dilakukan untuk menyiasati kemungkinan longsor saat pengerukan di sisi pinggir kali.

“Penanganan ini sudah dikendalikan tingkat kota dan rapat evaluasi dilaksanakan setiap minggu terkait usulan kegiatan dan pembenahannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengunggah foto Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), sedang dikeruk. Pemprov DKI mengklaim pengerukan Kali Mampang menggunakan alat berat sudah dilakukan sejak November 2021 hingga Januari 2022.

Anies menyampaikan hal itu melalui akun instagramnya, Minggu (20/2/2022). Anies mengunggah ulang pengerukan Kali Mampang dari akun Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

“Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh @dinas_sda. Bila teman-teman melihat ada sungai/ kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta,” tulis Anies.

Dalam unggahan itu juga dijelaskan Kali Mampang yang dilakukan pengerukan, yakni Jl Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Di kawasan itu disebutkan sudah rampung 100 persen.

“Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jl Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022,” demikian keterangan dalam postingan Anies.

(isa/isa)

Sumber: DetikNews

Beredar Surat Brigjen Tumilaar Ditahan, Ini Kata KSAD

Jakarta

Beredar foto lembar surat yang disebut tulisan tangan Brigjen TNI Junior Tumilaar. Inti surat tersebut adalah permohonan Tumilaar dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Assalamualaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga… Aammiinn. Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD),” bunyi surat tersebut, seperti dilihat detikcom pada Senin (21/2/2022).

Dalam surat itu disebut Tumilaar ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari di Pomdam Jaya. Kemudian penahanannya dilanjutkan di RTM, Depok sejak 16 Februari hingga saat ini.

Disebutkan juga sakit GERD Tumilaar kambuh pada 17 Februari lalu dan semalam. “Dengan tensi 155/104 fluktuatif,” tulis si pembuat surat dengan atas nama Brigjen Tumilaar.

Disebutkan, Tumilaar meminta ampun. Dia lalu menyinggung dirinya yang membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tgl 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun. Akhir kata saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., mendoakan untuk Bapak/Ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan kesejahteraan dari Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa… Aammiiinnn,” bunyi bagian akhir surat tersebut.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD dan Ditkum AD.

KSAD Ungkap Kesalahan Tumilaar

Jenderal Dudung, saat dikonfirmasi, tak membantah kabar Tumilaar ditahan. Dia hanya menyebut Tumilaar mengatasnamakan ‘staf khusus KSAD’ dan berbuat di luar kewenangan.

“Dia mengatasnamakan stak khusus Kasad dan di luar kewenangannya,” tegas Dudung kepada detikcom sore ini.

Simak selengkapnya penjelasan Jenderal Dudung soal Brigjen Tumilaar di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Kecewa Challenge Ojol, Warga Jakbar Gugat UU Perlindungan Konsumen ke MK

Jakarta

Seorang warga Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Zico LD Simanjuntak, mengajukan judicial review UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pangkalnya, Zico merasa dikecewakan oleh pihak aplikasi ojek online (ojol). Kok bisa?

“Pada 1 Agustus 2019, aplikasi ojol mengadakan challenge (tantangan) bernama ‘jugglenaut’, yakni naik sebanyak 74 kali mendapatkan reward Rp 1 juta,” kisah Zico LD Simanjuntak dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Senin (21/2/2022).

Dalam term & condition tertulis:

Upon completation of the challenge, you will automatically receive your reward.

Zico LD Simanjuntak mengaku memecahkan tantangan itu pada 8 Agustus 2021. Namun reward Rp 1 juta tidak kunjung didapatkan. Zico LD Simanjuntak bingung dan segera mengontak kantor aplikasi untuk menanyakan hal tersebut. Zico hanya mendapat jawaban:

Menanggapi email Anda mengenai Challenges (Jugglenaut), mohon kesediaan dan kesabarannya untuk menunggu hingga proses ini selesai.

Tiba-tiba 2 hari kemudian, term & condition berubah menjadi:

Reward will be sent after verification is completed. Verification will take up to 7 working days after challenge is completed.

Pada 21 Agustus 2019, yang sudah melewati jangka waktu, reward tetap tidak diberikan. Zico LD Simanjuntak menghubungi kantor aplikasi ojol kembali dan juga mengirimkan peringatan, yang dijawab:

Anda tidak perlu khawatir, dan mohon kesediaannya untuk menunggu proses verifikasi hingga selesai, periode berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019.

“Selain sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sekarang terjadi pengingkaran terhadap ketentuan yang sudah diubahnya sendiri, padahal dijanjikan 7 hari kerja, namun sekarang Pemohon diminta menunggu hingga akhir bulan,” tutur Zico LD Simanjuntak.

Pada 3 September 2019, Zico LD Simanjuntak menggugat aplikasi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kebetulan entah tidak, pihak aplikasi ojol meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi karena sudah berlanjut ke jalur hukum.

“Esoknya, tiba-tiba memberikan reward Rp 1 juta tersebut ke akun saya,” tutur Zico LD Simanjuntak.

Dari pengalaman itu, Zico LD Simanjuntak mempermasalahkan perbuatan ojol yang seenaknya mengubah klausul baku. Padahal perbuatan tersebut dilarang, bahkan mengingkari juga ketentuan yang sudah diganti dengan seenaknya sendiri.

“Bahkan baru memberikan reward setelah digugat dahulu,” beber Zico LD Simanjuntak.

Gugatannya di PN Jakpus akhirnya diputus tidak diterima dengan alasan sengketa konsumen-produsen terlebih dahulu diselesaikan di arbitrase. Zico LD Simanjuntak merasa ada yang janggal dan meminta UU Perlindungan Konsumen di-review, khususnya Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

“Pasal 18 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” beber Zico LD Simanjuntak berargumen bahwa pasal itu haru di-review.

Terkait dengan frasa ‘perlakuan yang sama di hadapan hukum’, berdasarkan Pasal 7 Declaration of Human Rights menyatakan bahwa:

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Dapat disimpulkan, kata Zico LD Simanjuntak, kepastian hukum yang adil adalah suatu peraturan yang dibuat dan diundangkan dengan jelas, logis, dan memperhatikan keadilan bagi para pihak serta tidak bertentangan antar norma yang berlaku.

“Klausula baku pada dasarnya diperlukan untuk membuat perjanjian dengan tujuan efektivitas waktu. Karena tanpa adanya klausula baku, maka pembuatan perjanjian akan memakan waktu yang lama karena perlu persetujuan antara para pihak,” tutur Zico LD Simanjuntak.

Menurut Zico LD Simanjuntak, bila harus menyelesaikan dulu sengketanya lewat arbitrase, maka tidaklah adil dan imbang. Sebab membutuhkan biaya dan waktu sehingga tidak sebanding dengan kerugiannya.Oleh sebab itu, Zico LD Simanjuntak meminta agar ditambah klausul dalam Pasal 18 ayat 1 dengan larangan produsen:

menetapkan dan/atau mengatur upaya penyelesaian sengketa konsumen secara sepihak tanpa persetujuan dan kesepakatan konsumen.

“Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pinta Zico LD Simanjuntak kepada MK. Berkas permohonan ini masih diproses di MK.

(asp/jbr)

Sumber: DetikNews

Pria Tewas Membusuk di Bekasi, Ada Sisa Miras Ditemukan Dekat Jasad

Jakarta

Sesosok mayat pria berinisial DNP (24) ditemukan di lahan kosong di Jalan Majapahit, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tepat di dekat mayat itu ditemukan juga sisa minuman keras (miras) yang dikemas dalam botol air mineral.

“Mayat laki-laki dalam posisi terlentang dan sudah meninggal dalam keadaan sudah membusuk dan belatungan kondisi mayat menggunakan sweater abu-abu dan celana panjang warna hitam, di dekat mayat ditemukan sisa miras dalam kemasan botol air mineral,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Satirin saat dihubungi pada Senin (21/2/2022).

Menurut Satirin, awalnya mayat ditemukan ketika seorang petugas pemotong rumput mencium bau aroma tak sedap. Saat ditelusuri sumber bau itu, ia menemukan sesosok mayat yang terlentang dan sudah membusuk.

“Saksi merupakan petugas potong rumput dan saat melakukan pemotongan rumput di lahan kosong, mencium bau yang menyengat, (mayat) membusuk udah bau menyengat ya ada belatung juga, mukanya sudah lebam,” ucapnya.

Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Satirin menduga mayat tersebut sudah tergeletak di lokasi sejak 3 atau 4 hari yang lalu.

“Kalau saat diperkirakan kurang-lebih di atas 3 atau 4 hari, karena baunya sudah nyengat banget, nggak ada tanda kekerasan baik di badan, bajunya juga masih lengkap, HP-nya ada, uang juga dompet, identitas lengkap,” imbuhnya.

Dia menyebut bahwa keluarga korban telah dikabari. Satirin berencana akan mengajak keluarga korban untuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

(fas/fas)

Sumber: DetikNews

151 Ton Sampah Berhasil Dikelola dalam ‘Gerakan: Yuk Pilah Sampah’

Jakarta

Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE Kabinet Indonesia Maju), Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (K BUMN), dan Ikatan Istri Pimpinan (IIP) BUMN terlibat aktif dalam aksi ‘Gerakan: Yuk Pilah Sampah’ Sebanyak 151 ton sampah berhasil dikelola.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari. Bersama masyarakat di lingkungan sekitar, selama periode 14-16 Februari 2022, aksi ini memisahkan sebanyak 151 ton sampah ke dalam lima kategori, yaitu sampah anorganik, sampah organik, sampah kertas, sampah elektronik, dan sampah masker.

Adapun, OASE Kabinet Indonesia Maju adalah organisasi khusus gagasan Ibu Negara dan Ibu Wakil Presiden serta disepakati para pendamping Menteri Kabinet Indonesia Maju.

OASE Kabinet Indonesia Maju merupakan wadah untuk jejaring komunikasi dan koordinasi untuk memudahkan seluruh anggotanya secara bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas yang berguna bagi masyarakat luas sejalan dengan program Kabinet Indonesia Maju.

DWP K BUMN adalah organisasi perempuan yang berada di lingkungan Kementerian BUMN serta BUMN di mana tujuan keberadaannya adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya anggota keluarga PNS untuk mencapai kesejahteraan nasional.

Sedangkan IIP BUMN merupakan organisasi yang bersifat sosial dan kekeluargaan yang membina anggotanya untuk mendukung mewujudkan tujuan nasional yaitu menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera secara merata di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Bidang 4 OASE Kabinet Indonesia Maju, dan Penasihat GIB DWP K BUMN – IIP BUMN Liza Erick Thohir mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah aktif berkolaborasi dalam mendukung aksi Gerakan: Yuk Pilah Sampah.

Melalui keterlibatan pihaknya dalam aksi Gerakan: Yuk Pilah Sampah, ia berharap masyarakat khususnya karyawan dan istri di lingkungan BUMN semakin aktif secara berkesinambungan dalam mengelola sampah mulai dari rumah sendiri.

“Tentunya ini akan menjadi kegiatan yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat bagi kelestarian bumi kita sekaligus ikut serta dalam membudayakan ekonomi sirkular,” ujar Liza dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Kegiatan Gerakan: Yuk Pilah Sampah selama tiga hari, yaitu 14-16 Februari 2022, melibatkan 20.508 orang relawan dari OASE Kabinet Indonesia Maju, DWP K BUMN dan 65 Ikatan Istri Karyawan (IIK) BUMN.

Dari total 151 ton sampah yang berhasil dipilah, sebanyak 56 ton sampah anorganik, 53 ton sampah organik, 29 ton sampah kertas, dan 7 ton sampah elektronik berhasil dikumpulkan. Kegiatan ini juga berhasil menjangkau relawan dari seluruh Indonesia, tercatat relawan dari 34 provinsi telah mengikuti gerakan ini.

Hasil pemilahan sampah ini kemudian diserahkan ke fasilitas bank sampah/pengepul sampah/pendaur ulang sampah terdekat. Untuk sampah organik, para relawan disarankan melakukan pengomposan mandiri di rumah.

Pada jenis sampah masker, tidak dilakukan penimbangan dan distribusi dengan memperhatikan kondisi tingginya kasus COVID-19.

Selain melakukan aksi memilah sampah, GIB DWP K BUMN-IIP BUMN juga menyelenggarakan kampanye dalam rangka menyemarakkan Hari Peduli Sampah Nasional dengan menggelar kompetisi video melalui media sosial TikTok dengan hashtag #HariPeduliSampahNasional2022.

Aksi pilah sampah ini diharapkan tidak berhenti sampai disini, melainkan terus dilakukan sebagai sebuah gerakan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan yang secara langsung dapat memberikan manfaat terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga secara efektif.

Selain itu, aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian ibu-ibu keluarga besar BUMN, dalam rangka berkontribusi aktif turut menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah di rumah tangga masing-masing.

(prf/ega)

Sumber: DetikNews

Ngeri! Buaya Muara 5 Meter Ditangkap Usai Terkam Warga di Riau

Pekanbaru

Seekor buaya berbobot 700 kg dengan panjang 5 meter akhirnya berhasil dievakuasi. Buaya ‘jumbo’ itu dievakuasi setelah sempat menerkam warga Indragiri Hilir, Riau.

Kabid Balai BKSDA Riau Wilayah I, Andri Hansen Siregar, menyebut buaya muara itu dievakuasi pada Minggu (20/2) sore. Evakuasi dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Indragiri Hilir.

“Evakuasi dilakukan kemarin setelah tim DPKP koordinasi dengan Resort BKSDA Kerumutan Selatan. Tim berkoordinasi ke resort untuk melakukan penangkapan,” jelas Hansen Siregar pada Senin (21/2/2022).

Hansen mengatakan penangkapan dan evakuasi buaya muara dilakukan setelah menerima laporan dari Kepala Desa Sungai Piyai kepada Bupati Inhil. Dalam laporan Kepala Desa minta bantuan melakukan evakuasi buaya muara tersebut.

“Setelah koordinasi itu DPKP Indragiri Hilir menurunkan Tim TRC untuk penangkapan dan evakuasi buaya yang telah menyerang warga. Setelah melakukan penyisiran di lokasi sekitar dua jam. Buaya muara tersebut berhasil ditangkap,” kata Hansen.

Setelah dievakuasi, buaya dibawa ke Mako DPKP Indragiri Hilir disaksikan oleh Bupati M Wardan. Buaya tercatat punya panjang sekitar 5 meter dan berat 700 kg.

“Saat ini satu ekor satwa buaya muara itu diamankan di Mako Dinas DPKP Indragiri Hilir. Sementara ditempatkan di kandang transit DPKP sambil kita nanti cari tempat pelepasliarannya,” kata Hansen.

Diketahui warga minta buaya dievakuasi setelah seorang warga, Nurlela (30) diterkam saat ambil air untuk mandi dan mencuci pagi harinya. Tanpa disadari, ia tiba-tiba diterkam buaya berukuran jumbo.

Ia yang kaget langsung memukul mulut buaya dan berteriak minta tolong hingga akhirnya selamat dengan luka gigitan di tangan dan pinggang.

Buaya 5 meter yang sempat terkam warga di Inhil, Riau, berhasil dievakuasi.Foto: Buaya 5 meter yang sempat terkam warga di Inhil, Riau, berhasil dievakuasi. (Dok BBKSDA Riau)

(ras/aud)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer