Ahok Cabut Banding, Jaksa Agung: Kami Lihat Atas Kemanfaatan

0


JAKARTA, Tribunriau – Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan pihaknya masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak permohonan banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tim jaksa akan menilai asas kemanfaatan terkait mencabut atau meneruskan banding perkara penodaan agama.

“Karena terdakwa sudah mencabut bandingnya, tentunya jaksa akan mengkaji kembali tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum yang harus diajukan dalam kasus ini. Karena bagaimana pun kita harus melihat kemanfaatannya juga bukan sekadar kepastian dan keadilan, tapi juga kemanfaatannya,” ujar Prasetyo kepada detikcom, Selasa (23/5/2017).

Penegasan ini disampaikan Prasetyo mencermati perkembangan terbaru terkait perkara Ahok. Istri Ahok, Veronica Tan dalam jumpa pers sudah memberi penjelasan pencabutan banding Ahok atas hukuman 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama.

“Perkembangan terakhir, Ahok menyatakan mencabut bandingnya. Dengan mencabut banding itu berarti dia sudah menerima putusan dan bagi putusan (majelis hakim PN Jakut) itu sudah inkrah istilahnya kalau dari pihak mereka,” imbuh Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, meski berkas perkara banding direncanakan dikirim PN Jakut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/5) besok, sikap atas kelanjutan banding masih bisa dilakukan. Asalkan perkara banding belum disidangkan. 

“Bila berkas sudah di Pengadilan Tinggi, masih bisa dicabut bandingnya. Misalnya batasannya di PN hari ini dikirim ke PT DKI misalnya, sebelum disidangkan perkara, banding masih bisa dicabut,” tegas Prasetyo.

“Kita masih mengkaji. Masih dikaji tentang relevansi dan urgensi tentang upaya hukum jaksa,” imbuh Prasetyo.

Sebelumnya dalam jumpa pers, Veronica Tan, menegaskan keputusan bulat Ahok mencabut permohonan banding atas vonis perkara penodaan agama. Ahok, disebut Veronica, sudah siap menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

“Biar bapak jalani ini saja, karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan men-support bapak menjalankan ini,” kata Veronica dalam jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Juru bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi sebelumnya mengatakan pihaknya menunggu sikap pasti tim jaksa perkara Ahok. PN Jakut akan tetap mengirimkan berkas banding pada Rabu, 24 Mei, bila jaksa tidak menyatakan perubahan keputusan atas banding yang sudah diajukan sebelumnya.

“Batas mereka, jaksa (melakukan pemeriksaan berkas/inzage) itu Jumat (19/5), tapi kan batas waktu inzage keluarga (pengacara) Rabu (24/5) besok. Kita paling lambat hari Rabu (24/5) sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Kita masih ada waktu menunggu sikap kejaksaan seperti apa. Kalau tetap seperti itu (banding), (berkas) tetap akan dikirim,” kata Hasoloan, Senin (22/5).

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dtc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini